PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 6
Perusahaan yang memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan Kawat Baja Beton Pra-tekan untuk Keperluan Konstruksi Beton dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
