PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 5
(1) Dalam memberikan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri.
(2) Kewenangan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri. (3) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
