PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi...
Pasal 3
(1) Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemohon menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal secara online melalui portal SIINas (http://siinas.kemenperin.go.id).
(2) Dalam hal sistem online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi, permohonan rekomendasi disampaikan secara manual melalui UP2 dengan mengajukan surat permohonan sesuai dengan format A1.
