PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 42
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Dalam rangka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri serta guna menghindari persaingan usaha tidak sehat atau pemusatan kekuatan ekonomi di satu perusahaan, kelompok, atau perorangan, yang merugikan masyarakat, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat menolak permintaan Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan berdasarkan persetujuan Menteri.
