Pasal 41
BAB 6 — KEWAJIBAN PEMEGANG IUI, IZIN PERLUASAN DAN TDI
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Perindustrian. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan : a. sistem pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI; b. transparansi mengenai prosedur, persyaratan dan biaya; c. penerbitan IUI, Izin Perluasan dan TDI; d. pelaporan atas penyampaian informasi industri; dan e. pembinaan industri. (3) Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Daerah Propinsi dan Badan Pengawas Daerah Kabupaten/Kota. (4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
