Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI/ IZIN PERLUASAN DAN TDI
(1) Terhadap Surat Penolakan Penerbitan IUI yang dikeluarkan oleh Pejabat penerbit IUI di Kabupaten/Kota, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Penolakan kepada Bupati/Walikota. (2) Terhadap Surat Penolakan Penerbitan IUI yang dikeluarkan oleh Pejabat penerbit IUI di Provinsi, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Penolakan kepada Gubernur. (3) Terhadap Surat Penolakan Penerbitan IUI yang dikeluarkan oleh Pejabat penerbit IUI di Pusat, Perusahaan Industri yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan kepada Menteri.
(4) Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) wajib menerima atau menolak keberatan dimaksud secara tertulis dengan mencantumkan alasan-alasan, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima. (5) Putusan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud ayat (4) merupakan putusan yang bersifat final.
