PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IUI/ IZIN PERLUASAN DAN TDI
(1) Permohonan Persetujuan Prinsip diajukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. Copy Izin UNDANG-UNDANG Gangguan; b. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; dan c. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu. (2) Permohonan IUI melalui Persetujuan Prinsip dilakukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-III.
