PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 16
BAB 2 — KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
(1) Kewenangan pemberian : a. IUI, Izin Perluasan dan TDI berada pada Bupati/Walikota setempat sesuai dengan lokasi pabrik bagi jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri;
b. IUI dan Izin Perluasan berada pada :
- Gubernur setempat bagi jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan skala investasi di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri;
- Gubernur setempat bagi jenis industri dengan skala investasi sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang berlokasi pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri; c. IUI dan Izin Perluasan berada pada Menteri bagi jenis industri sebagai berikut :
- industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
- industri minuman beralkohol;
- industri teknologi tinggi yang strategis;
- industri kertas berharga;
- industri senjata dan amunisi; dan
- industri yang lokasinya lintas provinsi. (2) Jenis industri yang mengolah dan menghasilkan B3 dan Industri teknologi tinggi yang strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 (satu) dan 3 (tiga) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (3) Menteri, Gubernur dan atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangannya kepada Pejabat yang ditunjuk.
