PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN...
Pasal 14
BAB 2 — KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Setiap Perusahaan Industri yang telah memiliki IUI dan akan melaksanakan perluasan dalam lingkup jenis industri yang tercantum dalam IUI-nya, diizinkan untuk menambah kapasitas produksi sebesar-besarnya 30 % (tiga puluh persen) di atas kapasitas produksi yang diizinkan, tanpa Izin Perluasan sepanjang jenis industrinya terbuka atau terbuka dengan persyaratan bagi Penanaman Modal.
