Pasal 13
BAB 2 — KETENTUAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
(1) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib memuat ketentuan mengenai kesediaan perusahaan industri untuk : a. tidak berproduksi komersial sebelum memenuhi segala persyaratan yang berkaitan dengan pembangunan pabrik dan sarana produksi dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksi selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal IUI diterbitkan; dan c. menerima segala akibat hukum terhadap pelanggaran atas Surat Pernyataan yang telah dibuatnya. (2) Bentuk Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Formulir Model SP-I. (3) Pelaksanaan pengawasan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi: a. Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Kawasan Industri atau Kawasan Berikat dilakukan secara bersama oleh Perusahaan/Pengelola Kawasan Industri/Kawasan Berikat dengan Dinas Kabupaten/Kota dan hasilnya dilaporkan kepada pejabat penerbit IUI dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembina, Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersangkutan; b. Perusahaan Industri yang berlokasi di luar Kawasan Industri/ Kawasan Berikat dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat, dan dilaporkan kepada pejabat penerbit IUI dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembina, Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersangkutan. (4) Surat Pernyataan merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari IUI.
