Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. sertifikat Industri Hijau untuk industri tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; b. permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan c. audit surveilans terhadap perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau untuk industri tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan dan masih berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
