PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2022 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PRODUK MAKANAN RINGAN
Pasal 4
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Produk Makanan Ringan yang telah ditetapkan.
