PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2022 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PRODUK MAKANAN RINGAN
Pasal 3
(1) Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Produk Makanan Ringan dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
