PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BATIK
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri Batik yang telah memenuhi SIH untuk Industri Batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan sertifikasi industri hijau. (2) Tata cara sertifikasi industri hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
