PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BATIK
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Batik terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bahan baku; b. zat warna dan bahan penolong lainnya; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. kemasan; h. limbah; dan i. emisi gas rumah kaca. (3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. kebijakan dan organisasi;
b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan.
