PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan...
Pasal 18
BAB 3 — REALISASI PRODUKSI DAN IMPOR
IMEI yang terdaftar melalui TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) akan dikeluarkan dari daftar abu-abu basis data central equipment identity register setelah 180 (seratus delapan
puluh) hari sejak didaftarkan ke dalam basis data central equipment identity register.
