Pasal 17
BAB 3 — REALISASI PRODUKSI DAN IMPOR
(1) IMEI Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang telah memiliki TPP Produksi atau TPP Impor dan telah disampaikan realisasinya didaftarkan ke dalam daftar putih di dalam basis data central equipment identity register. (2) IMEI Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang telah memiliki TPP Barang Contoh dan telah disampaikan realisasinya didaftarkan ke dalam daftar abu-abu di dalam basis data central equipment identity register. (3) Pendaftaran IMEI Telepon Seluler dan Komputer Tablet ke dalam daftar putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau daftar abu-abu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dalam basis data central equipment identity register dilakukan oleh Direktur. (4) Dalam pelaksanaan pendaftaran Telepon Seluler dan Komputer Tablet ke dalam daftar putih atau abu-abu di dalam basis data central equipment identity register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur dapat membentuk tim.
