Pasal 9
(1) Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 5 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
