PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 38-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
(1) Baja Lembaran Lapis Seng impor yang memasuki daerah pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT SNI. (2) Baja Lembaran Lapis Seng impor yang telah memiliki SPPT SNI harus di daftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
