PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENYAMAKAN...
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing dapat mengajukan sertifikasi industri hijau. (2) Tata cara sertifikasi industri hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
