PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENYAMAKAN...
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bahan baku; b. bahan kimia kulit; c. bahan penolong; d. energi; e. air; f. proses produksi; g. produk kulit jadi; h. kemasan; i. limbah; dan j. emisi gas rumah kaca. (3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan.
