PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI dengan mencantumkan paling sedikit informasi tentang: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab perusahaan; d. merek; e. nama dan alamat importir (untuk Produsen luar negeri); f. nomor dan judul SNI; dan g. jenis Kompor Gas.
