PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
(1) Pemberlakuan SNI Kompor Gas secara wajib tidak berlaku pada Kompor Gas yang memiliki nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila: a. memiliki SNI tersendiri dan/atau jenis, spesifikasi teknis yang berbeda dengan SNI 7469:2013; atau b. digunakan untuk keperluan khusus, yaitu:
- sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) buah per jenis;
- sebagai barang contoh untuk pameran dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) buah per jenis; atau
- contoh uji SPPT-SNI. (2) Impor Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Pertimbangan Teknis.
