PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan: a. memiliki SPPT-SNI; dan b. membubuhkan tanda SNI pada produk dan kemasan produk di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
