Pasal 14
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI Kompor Gas secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kompor Gas mulai dari produksi sampai dengan pasca produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat menugaskan PPSP.
(5) Dalam menugaskan PPSP untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (6) BPKIMI melakukan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan SNI Kompor Gas secara wajib.
