PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 37-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 13
(1) Kompor Gas hasil produksi dalam negeri yang: a. tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus ditarik dari peredaran oleh Produsen Kompor Gas. (2) Kompor Gas asal impor yang: a. telah berada di dalam daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, wajib diekspor kembali atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha; dan b. telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, wajib ditarik dari peredaran oleh Pelaku Usaha paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
