PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-3-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan industri yang memproduksi atau mengimpor Baterai Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib : a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Baterai Primer sesuai dengan ketentuan SNI Baterai Primer; dan b. membubuhkan tanda SNI pada :
- setiap produk dan kemasan luar Baterai Primer; atau
- kemasan luar khusus bagi Baterai Kancing (Chip) dengan ukuran diameter sampai 10 mm.
