Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan revisinya terhadap :
No. Jenis Produk Nomor SNI Pos Tarif/Harmonized System
Baterai Primer – Bagian 1 : Umum SNI 04-2051.1-2004
Baterai Primer – Bagian 2 : Spesifikasi Fisik dan Listrik SNI 04-2051.2-2004 HS 8506.10.10.00 : Baterai primer Mangan dioksida : Mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3; HS 8506.10.90.00 : Baterai primer Mangan dioksida : Lain-lain ; HS 8506.50.00.00 : Litium; HS 8506.80.10.00 : Seng karbon : mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3 ; HS 8506.80.20.00 : Seng karbon : mempunyai volume bagian luar melebihi 300 cm3.
(2) Baterai primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baterai yang terdiri dari satu atau lebih sel primer, yang meliputi wadah, terminal dan penandaan.
