Pasal 9
(1) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (2) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang telah beredar di pasar yang berasal dari impor dan atau produk dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen atau importir yang bersangkutan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan. (3) Tata cara pengeksporan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan penarikan produk dari peredaran serta pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
