PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
(1) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA. (2) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
