PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan ketentuan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. membubuhkan tanda SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan pada setiap kemasan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang; atau c. melampirkan dokumen SPPT-SNI bagi Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan dalam bentuk curah.
