PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-ind-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 2
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 3751:2009 Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara wajib dengan nomor Pos Tarif HS 1101.00.10.00. (2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi: a. Tepung Terigu dalam kemasan dan atau curah; dan b. Tepung Terigu yang diproses kemas ulang.
