PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 2
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Pertenunan terdiri atas: a. jenjang Kualifikasi 2 (dua); b. jenjang Kualifikasi 3 (tiga); c. jenjang Kualifikasi 4 (empat); d. jenjang Kualifikasi 5 (lima); e. jenjang Kualifikasi 6 (enam); f. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh); dan g. jenjang Kualifikasi 8 (delapan).
