PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENDAFTARAN TIPE DAN VARIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 15
(1) Dalam hal Kendaraan Bermotor yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipindahtangankan dan/atau diperjualbelikan wajib melakukan pendaftaran Tipe dan Varian. (2) Permohonan pendaftaran Tipe dan Varian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi dokumen yang memuat keterangan penggunaan Kendaraan Bermotor sebelum dipindahtangankan dan/atau diperjualbelikan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan atau menolak penerbitan Tanda Pendaftaran Tipe.
