Pasal 14
(1) Kewajiban melakukan pendaftaran Tipe dan Varian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikecualikan bagi Kendaraan Bermotor yang: a. merupakan hibah dari pemerintah/negara asing atau lembaga swasta di luar negeri untuk pemerintah INDONESIA; b. digunakan khusus untuk ketentaraan/kepolisian negara dan atau protokoler kenegaraan; c. merupakan bantuan teknis dari pemerintah/negara asing atau bantuan lainnya untuk pemerintah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. merupakan barang pindahan mantan Duta Besar Republik INDONESIA yang telah habis masa tugasnya, sebanyak 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis sedan; e. merupakan milik Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. merupakan impor sementara yang akan diekspor kembali setelah masa impor sementara tersebut berakhir; g. merupakan replika (produk contoh) yang tidak diperjualbelikan; dan h. merupakan kendaraan berat (heavy duty truck) dengan berat (Gross Vehicle Weight) lebih dari 24 (dua puluh empat) ton. (2) Direktur Jenderal menerbitkan surat yang menyatakan pengecualian atas kewajiban pendaftaran Tipe dan Varian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan kepada direktur jenderal yang membidangi
urusan bea dan cukai serta unit yang membidangi urusan lalu lintas di Kepolisian Republik INDONESIA. (3) Pengecualian sebagaimana pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Kendaraan Bermotor dimaksud dipindahtangankan dan/atau diperjualbelikan.
