PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2019 tentang PENDAFTARAN TIPE DAN VARIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 12
(1) Perusahaan dapat mengajukan perubahan atas Tanda Pendaftaran Tipe yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (2) Ketentuan mengenai permohonan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 serta penerbitan dan penolakan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Tanda Pendaftaran Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
