PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pertimbangan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, aktivitas Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e serta rincian laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g dan huruf h dikecualikan terhadap jenis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
