PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas...
Pasal 15
BAB 3 — REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN INDUSTRI
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan persetujuan impor dan berlaku pada tahun berjalan.
