PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 9 bulan sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
