Pasal 4
BAB 2 — PENGEMBANGAN INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI SEPEDA MOTOR
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki: Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor;a. b. Surat penetapan Kode Perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor/NIK; dan c. Surat Pendaftaran Merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan/atau Surat Pengakuan Agen Pemegang Merek Kendaraan Bermotor. (2) Kode perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode yang menandakan bahwa perusahaan dimaksud merupakan Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor secara nasional maupun internasional.
