PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA...
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Perindustrian ini berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA
SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
