Pasal 34
BAB 5 — SANKSI
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Perusahaan Industri Sepeda Motor yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Rekomendasi. (2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih pemegang Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan pendalaman manufaktur dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Rekomendasi.
(3) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dapat dicabut berdasarkan informasi tertulis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau Perusahaan Industri Sepeda Motor: a. tidak bersedia memberikan akses data terkait proses audit; b. menolak membantu kelancaran audit; dan/atau c. menolak untuk diaudit. (4) Surveyor yang tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan.
