PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA...
Pasal 32
BAB 4 — PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Direktorat Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau instansi terkait dalam melakukan pengawasan.
