PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA...
Pasal 30
BAB 4 — PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Surveyor yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat dan Pasal 29 ayat (3) memiliki tugas melakukan verifikasi dalam rangka: a. penerbitan Surat Rekomendasi terkait dengan:
- legalitas perusahaan pemohon IKD; dan
- kesesuaian rencana pendalaman manufaktur dengan realisasi pendalaman manufaktur; atau b. pengawasan atas pelaksanaan pendalaman manufaktur. (2) Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
