PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 34-m-ind-per-3-2015 Tahun 2015 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA...
Pasal 26
(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat diterbitkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil verifikasi Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. (3) Tata cara penerbitan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
