Pasal 5
(1) Terhadap dokumen permohonan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, atau Tanda Pendaftaran yang telah lengkap, UP2 menyatakan penerimaan permohonan melalui SIINas. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan Verifikasi atas kebenaran dokumen permohonan yang disampaikan. (3) Apabila diperlukan, Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat melakukan klarifikasi atas permohonan yang disampaikan oleh Pemohon. (4) Tanggapan atas klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam pada hari kerja sejak disampaikannya klarifikasi. (5) Penyampaian klarifikasi dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara elektronik melalui portal SIINas. (6) Dalam hal tanggapan atas klarifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
