Pasal 12
(1) Pengelola SIINas mengirimkan data elektronik Pertimbangan Teknis untuk importasi produk yang dikecualikan dari SNI yang diberlakukan secara wajib serta Rekomendasi impor dan ekspor ke portal
INDONESIA National Single Window (INSW) dan portal OSS. (2) Pengelola SIINas dapat mengirimkan data elektronik Pertimbangan Teknis selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekomendasi, Surat Keterangan, dan/atau Tanda Pendaftaran ke sistem elektronik yang dikelola oleh lembaga lain termasuk Lembaga OSS.
(7) Ketentuan dalam Lampiran I diubah dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
