PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 33-m-ind-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN PRODUKSI KENDARAAN...
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas penerapan pelaksanaan PPKB setiap 6 (enam) bulan. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat menugaskan Surveyor.
