Pasal 16
(1)
Perusahaan
yang
telah
memiliki
Pertimbangan
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib
menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur
Jenderal paling lambat setiap tanggal 5 (lima) tiap
bulannya,
(2)
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas laporan realisasi Impor.
(3)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui menu
pelaporan realisasi produksi dan realisasi Impor
pada laman https://siinas.kemenperin.go.id.
(4)
Direktur
Jenderal
melakukan
validasi
secara
elektronik
terhadap
laporan
realisasi
Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
8.
Formulir IIa, Formulir IId, Formulir IIe, dan Formulir Iik
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
II
yang
www.peraturan.go.id
2019, No. 1233
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dihapus.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
