PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGANNILAI TINGKAT...
Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Lembaga Verifikasi menyampaikan rekapitulasi pelaksanaan verifikasi nilai TKDN kepada Direktur. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan verifikasi nilai TKDN untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. (3) Rekapitulasi pelaksanaan verifikasi nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SIINas. (4) Ketentuan mengenai format rekapitulasi pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
